Jeritan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Minta Bantuan MPR, DPR RI dan DPD Hadapi Mafia Tanah

Hila Bame

Friday, 20-11-2020 | 07:54 am

MDN
Benny Susetyo - SETARA INSTITUT

Jakarta, Inako
 

Masyarakat ulayat Sepang-Nggieng  Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak berdaya menghadapi jaringan mafia tanah, menjerit meminta bantuan secara khusus kepada MPR RI, DPR RI dan DPD untuk membantu mengembalikan hak atas tanah ulayat mereka.

BACA : 

Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, Kata Dr Aartje Tehupeiory Pakar Hukum Agraria

Keganasan sindikat, yang diduga jaringan mafia tanah, yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional di Manggarai Barat, telah merampas hak atas tanah ulayat Sepang-Nggieng,  Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Tidak tanggung-tanggung, 563 sertifikat diterbitkan untuk ratusan hektar lahan di tanah ulayat Sepang-Nggieng.

BACA:  

KRF: Kantor BPN Mabar Flores NTT diduga jadi Agen Mafia Pembuatan 563 Sertifikat Bodong Temuan Bareskrim Polri  

Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng.

 

Proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis. 

BACA: 

Stop!! Kantor BPN Manggarai Barat Jadi Agen Mafia Tanah Menganeksasi Hak Ulayat

 

Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang  disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut.

 

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah. 

Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai.

Atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat. (*)

 

KOMENTAR