Masyarakat Adat Terlaing Menyurati PN Mabar Terkait Perkara Pembebasan Lahan Sutet PLN di Menjerite

Hila Bame

Monday, 10-05-2021 | 12:31 pm

MDN
PN LABUAN BAJO Manggarai Barat Provinsi NTT

 

JAKARTA, INAKORAN

Perkara sengketa pembebasan lahan Sutet PLN  di Lingko Bale dan Nerot Menjerite sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Lingko Bale dan Nerot adalah tanah Ulayat Terlaing. Lokasi lahan Sutet PLN berada di dua tanah  adat ini.
 

Tetapi ketika dilakukan pembebasan oleh PLN maka terjadi perebutan oleh pihak luar yang tidak punya hak sama sekali, ujar Hendrik Jempo, tua gendang Terlaing.


 

BACA: Hasil Peneltian: Kelas Online dan Bekerja dari Rumah Mempunyai Efek Samping Pada Mata


Informasi yang perlu dicek kebenarannya, Bonafantura Abunawan menggugat pihak yang menerima pembayaran dari pihak PLN yang mengaku lahan pembebasan Sutet milik mereka. Bonafantura diduga mengklaim itu tanah adat Mbehal.
 

Saya tidak yakin saudara Bona mengklaim lingko Nerot dan Bale tanah adat Mbehal. Karena atas klaim ini dengan membuat rekayasa dokumen "Wa'u Pitu Gendang Pitu" saudara Bona dipenjarakan di Kupang belum lama ini, ujar Bone Bola, tua golo Terlaing.
 

Dokumen itu palsu dan hingga kini perkara  itu belum dicabut, tambah Bola.
 

Kami mau menegaskan bahwa baik Bonafantura maupun pihak-pihak yang mengklaim tanah itu sama sekali tidak memiliki hak, tambah Hendrik Jempo. Lagi-lagi tindakan ini diduga praktek mafia yang masih liar di Pantura, Mabar, tambah Jempo.
 

Atas dasar itu masyarakat adat Terlaing yang diwakili Tua Golo dan Tua Gendang menyurati Pengadilan Negeri Mabar dan PLN untuk menyampaikan bahwa Lingko Bale dan Nerot adalah tanah adat Terlaing. Surat ini juga diberi tembusan utk pengadilan tinggi di Kupang dan Mahkamah Agung di Jakarta, ujar Jempo.
 

Sekali lagi, lewat media ini, kami menyampaikan kepada pihak pihak yang bertikai bahwa lingko Bale dan Nerot milik masyarakat adat Terlaing. Peta tanah Ulayat ini sudah dikukuhkan para tua adat di tapal batas yaitu Rareng, Lancang, tua mukang Rangko dan dibubuhi tanda tangan Kepala Desa Tanjung Boleng, Lurah Wae Kelambu dan pihak Dinas Kehutanan.
 

Masyarakat adat Terlaing berharap pihak Pengadilan Negeri Mabar bisa mencermati suara masyarakat adat. Jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal, tambah Jempo.
 

Sebagai informasi tambahan bahwa sudah banyak terbit sertifikat di lingko Nerot dan Bale dengan alas hak masyarakat   adat Terlaing, tambah Jempo.

KOMENTAR