Masyarakat Malut Diminta Waspada Kosmetik Ilegal

Inakoran

Sunday, 22-04-2018 | 00:17 am

MDN
Ilustrasi [ist]

 

Ternate, Inako 



Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai kosmetik ilegal yang disinyalir masih marak beredar di daerah itu.

"Kosmetik ilegal tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM," kata Kepala BPOM Provinsi Malut, Sarinah di Ternate, Rabu (18/4/2018).

Dia mengakui, hingga saat ini masih ditemukan kosmetik ilegal yang beredar di pasar, bahkan yang dipromosikan secara online.

"Jika dalam melakukan pengawasan ditemukan kosmetik yang dijual tidak memenuhi ketentuan maka akan diambil tindakan tegas bahkan penjualnya akan diproses secara hukum," katanya.

Dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, kata Sarinah, tidak bisa dibendung sehingga membuat masyarakat lebih memilih yang praktis baik itu konsumen maupun pengedar serta penjual kosmetik juga selalu mencari cara yang praktis.

Dengan demikian maka pihaknya akan terus secara intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik terutama produk yang melalui online, sebab saat ini sangat marak warga menggunakan jasa online untuk membeli produk.

Masyarakat pun diminta selektif dalam membeli berbagai produk kosmetik, mengecek masa kadaluarsa dan legalitasnya.

 

KOMENTAR