Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN Teken SKB Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

"Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara serta Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pemberhentian PNS yang terlibat korupsi."
Jakarta, Inako
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. “Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).
Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. Aktifnya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.
Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.
TAG#Kemendagri, #PNS, #SKB, #Korupsi, #Pecat
198734426
KOMENTAR