MenkoPolhukam: Jika diteror Penagih Pinjol Ilegal Lapor Kepolisian

Hila Bame

Thursday, 21-10-2021 | 10:04 am

MDN
[ilustrasi]

 

JAKARTA, INAKORAN

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Belakangan marak beroperasinya pinjaman online tak berizin. Biasanya mereka menawarkan pinjaman via SMS atau pesan singkat melalui WhatsApp. 

Menolak bayar utang kalau ditagih oleh pinjol ilegal, apakah cara ini efektif buat rentenir online kapok?

Ditambah, aksi penggerebakan pinjol ilegal aktif dilakukan, mampukah kita memberantas operasional pinjaman online ilegal?

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika masih mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan.

 

Menteri Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

TAG#PINJOL, #PINJAMAN ONLINE

198735953

KOMENTAR