Menteri Basuki: Manajeman Proyek Konstruksi Berperan Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur

Jakarta, Inako
Manajemen proyek dipahami sebagai suatu sistem atau tatalaksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu dan tepat manfaat. Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dalam sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanudi, dalam acara seminar Construction Project Management, di Audiotorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut Menteri Basuki, dalam proses konstruksi, manajemen proyek konstruksi berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek untuk memastikan agar komponen produktivitas utama yang terdiri dari 5M (Man, Money, Machines, Materials dan Method) dapat menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Pembangunan infrastruktur yang berhasil bukan hanya diukur dengan dimensi penyelesaian tepat biaya, mutu, dan waktu, tetapi juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup kehandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Basuki dalam sambutannya.
Basuki menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, telah mengamanatkan penggunaan tenaga Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi untuk konstruksi bangunan gedung dengan kriteria tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya penerapan Manajemen Konstruksi maupun Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi tidak hanya untuk Bangunan Gedung Negara saja tetapi juga diterapkan pada bangunan infrastruktur lainnya.
Saat ini, kata Basuki, penerapan Manajemen Konstruksi (MK) dan Pengawasan Konstruksi masih memiliki permasalahan, terutama terkait lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. Selain itu, permasalahan terkait remunerasi juga perlu mendapat perhatian kita semua.
“Permasalahan tersebut di atas, berdampak pada pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, yang secara otomatis akan mempengaruhi kualitas proses dan hasil pekerjaan konstruksi serta penerapan keselamatan konstruksi. Kondisi ini menimbulkan dampak keterlambatan waktu, tidak terpenuhinya spesifikasi teknis serta beberapa insiden kecelakaan konstruksi yang kita ketahui bersama belakangan ini. Beradasarkan analisis Tim Komite Keselamatan Konstruksi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya manajemen konstruksi di lapangan. Lebih jauh, lemahnya pengendalian dan pengawasan juga dapat berdampak pada terjadinya kegagalan bangunan,” tuturnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sejumlaj persoalan di atas, Kementerian PUPR telah menerbitkan SE Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. Surat Edaran ini merupakan standard umum/pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Selain itu, SE ini juga mengatur mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencakup tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pengendali dan Pengawas Pekerjaan.
“Di sinilah kami berharap, para Konsultan MK dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah sebagai Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan,” tegas Menteri Basuki.
TAG#Kementerian PUPR, #Infrastruktur, #Basuki Hadimulyono
198731933
KOMENTAR