Menteri Yohana Dukung Pidana Kebiri Kimia Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Mojokerto

Ponorogo, Inako
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise nampaknya sangat gerah dengan perilaku para pelaku kekerasan seksual pada anak yang belakangan sering terjadi di sejumlah daerah.
Buktinya, Yohana mendukung penuh putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.
Melalui siaran pers yang dibagikan ke wartawan di Pasuruahan, hari ini, Menetri Yohana mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Karena itu, ia memuji dan mendukung putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tanbahan berupa pidana kebiri kepada Aris. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.
Yohana mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman melalui pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Simak video berikut jangan lupa "klik Subscribe and Like" menuju Indonesia Maju.
TAG#Kebiri kimia, #kekerasan seksual
198734988

KOMENTAR