MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo Soal Politik Uang dengan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 

Sifi Masdi

Thursday, 27-06-2019 | 15:32 pm

MDN
Hakim MK  Arief Hidayat [ist]

Jakarta, Inako

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya. Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara. Menurut Hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI dan Polri. Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief. 


 

KOMENTAR