MUI Minta Masyarakat Tak Ada Aksi Massa di MK

Sifi Masdi

Tuesday, 18-06-2019 | 12:32 pm

MDN
Waketum Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah [ist]

Jakarta, Inako

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pendukung paslon capres untuk tidak berunjuk rasa dalam rangka mengawal sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti arahan capres Prabowo Subianto. MUI mengatakan masyarakat dapat mengawal sidang melalui media elektronik karena sidang digelar terbuka.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran Pak Prabowo agar tidak perlu datang, hadir ke MK dan turun ke jalan. Ajakan yang wajib diikuti sebagai bentuk ketaatan kepada hukum dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Sikap demokratis ini harus kita contoh," kata Waketum Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Ikhsan menuturkan sebagai bangsa yang menjunjung konstitusi dan mengapresiasi langkah kubu paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang memperkarakan hasil Pilpres 2019 secara konstitusional, maka masyarakat diminta percaya pada MK.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 dan taat hukum, maka sejalan dengan pilihan paslon 02 untuk menyerahkan sengketa hasil pemilu Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, harus kita apresiasi," ujar Ikhsan.

"Bentuk apresiasi kita sebagai masyarakat adalah dapat mengikuti dan memantau jalannya sidang via media TV atau media elektronik lainnya karena sidang mahkamah dibuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran TV. Jadi masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK dan adanya pengerahan massa di MK," sambung dia.

Ikhsan pun mengajak tim hukum Prabowo-Sandi tidak mengemukakan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memicu kegaduhan selama sidang di MK berlangsung.

"Kuasa hukum paslon 02 sebagai pemohon di MK diharapkan untuk tidak membuat statement dan pernyataan-pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana, yang akan menciptakan keresahan, misalnya menuduh pihak lain curang, tidak adil, menghujat, menuduh mahkamah zalim kalau tidak memenuhi harapannya," tandas Ikhsan.


 

 

 

 

KOMENTAR