Mulai 4 Juni BCA Batasi Top Up Uang Elektronik, Maksimal Rp 10 Juta

Jakarta, Inako
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi via kanal digital, PT Bank Central Asia (BCA) akan memberlakukan pembatasan jumlah isi ulang saldo (top up) uang elektronik. Pembatasan itu akan diberlakukan mulai pada 4 Juni 2020 dengan maksimal top up Rp 10 juta untuk satu nomor ponsel. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
BACA JUGA: Info Rupiah Hari Ini, 29 Mei 2020
Dalam pengumuman yang dirilis perseroan, Kamis (28/5), menyebutkan bahwa ketentuan nilai maksimum tersebut akan berlaku secara akumulatif untuk seluruh uang elektronik yang terdaftar pada nomor ponsel yang sama.
BACA JUGA: Info Harga Emas Hari Ini, 29 Mei 2020
“Pembatasan nominal berlaku akumulatif untuk seluruh uang elektornik yang nasabah gunakan. Misalnya dalam satu hari nasabah telah melakukan top up Sakuku RP 6 juta, maka pada hari tersebut top up uang elektronik lain maksimum hanya bisa dilakukan Rp 4 juta,” tulis perseroan dalam laman resminya.
BACA JUGA: Saham yang Layak Dicermati Hari Ini, 29 Mei 2020
Sebelumnya, BCA juga telah membatasi batas tarik tunai via kartu kredit (cash advance) dari 40% menjadi 20% limit kartu kredit.
TAG#Bank, #BCA, #Saldo, #Isi Ulang Saldo, #Top Up, #Uang Elektronik, #ATM, #Transaksi, #Inakoran.com
198730782
KOMENTAR