Ngerumpi di Warung, Kumpulan IRT Dibubarin Polsek Cisoka

Hila Bame

Wednesday, 15-04-2020 | 14:22 pm

MDN

 

Tangerang, Inako 

 

 Sore itu, ada sekumpulan ibu rumah tangga (IRT) sedang berkerumun di sebuah warung di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Selasa (14/4/2020). 


Entah sengaja atau memang tidak tahu bahwa sudah ada Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona Covid-19.

BACA JUGA: Relawan Jokowi : Desak Presiden Copot pembantu presiden yang tidak taat aturan.

BACA JUGA: Legenda Liverpooi: Sir Kenny Dalglish dinyatakan pulih dari Corona


Ya. Maklumat Kapolri sudah jelas. Polresta Tangerang Polda Banten sudah melakukan sosialisasi terus menerus. Tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. IRT ini tetap nekat.


Karenanya, Polsek Cisoka mengambil langkah tegas. Bhabinkamtibmas Bripda Saeful Rohman langsung mendatangi kerumunan IRT yang berjumlah enam orang tersebut.


“Anggota kami memberikan pemahaman tentang bahaya penyebaran virus corona Covid-19,” terang Kapolsek Cisoka AKP M. Akbar Baskoro.

Untuk memutus mata rantai penyebarannya, pihaknya meminta kumpulan IRT tersebut bubar dan pulang ke rumah masing-masing.


“Mereka akhirnya menyadari dan mengikuti arahan anggota kami yang sedang bertugas di lapangan,” tutup Akbar.

 

( Aldi WRC/ inakoran)

KOMENTAR