Obat Kanker Trastuzumab Kembali Dijamin BPSJ Kesehatan

“BPJS Kesehatan memastikan ketersediaan obat Trastuzumab untuk kanker.”
Jakarta, Inako
Gugatan pasien kanker payudara HER2 positif, Yuniarti Tanjung alias Juniarti untuk mendapatkan jaminan obat Trastuzumab, berakhir damai. Setelah menjalani empat kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disepakati BPJS Kesehatan akan menjamin lagi obat 'mahal' tersebut.
"Ini seperti kemenangan untuk kami dan seluruh pasien kanker payudara HER2 positif di mana pun mereka berada. Ini (trastuzumab) akan dijamin lagi," ujar suami Juniarti, Edy Haryadi kepada media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Melalui sidang mediasi kedua pada Senin (24/9/2018), ditetapkan hasil perdamaian antara para tergugat dengan penggugat. Ini berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjamin kembali obat Trastuzumab yang pernah dihapusnya dari jaminan sejak 1 April 2018 lalu dan mentaati Peraturan Menteri Kesehatan RI No 22 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis restriksi penggunaan obat Trastuzumab.
"Dalam dua kali mediasi, yang pertama alot dan hampir gagal karena kuasa hukum BPJS tidak menjalankan pertemuan pra mediasi yang diadakan oleh tim pengacara," jelas Edy.
"Kemudian pada pertemuan kedua kita lebih banyak diam, mereka saja yang diskusi, para tergugat," lanjutnya.
Akta perdamaian antara penggugat Juniarti dan tergugat Presiden, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis pun ditandatangani pada Jumat (27/9) setelah diskusi alot mengenai draft kesepakatan. Dengan ini, obat Trastuzumab akan dijamin kembali oleh BPJS Kesehatan.
"Seluruh pihak sepakat berkaitan dengan penjaminan obat Trastuzumab itu mengacu pada Permenkes No. 22 tahun 2018," tegas Muhammad Ma'ruf, kuasa hukum BPJS Kesehatan.
TAG#BPJS, #BPJS Kesehatan, #Obat Trastuzumab, #Sengketa
198743134

KOMENTAR