OJK Sebut Kredit Macet Fintech P2P Tembus Rp 2,22 Triliun

Jakarta, Inakoran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai kredit macet di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,22 triliun per Februari 2025. Jumlah ini mencerminkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,78% secara agregat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut bahwa kredit bermasalah tersebut sebagian besar berasal dari kelompok usia muda.
"Pendanaan bermasalah didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19 hingga 34 tahun," ujarnya dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (17/4).
BACA JUGA:
Harga Minyak Mentah Dunia Kembali Rebound: Selasa (22/4/2025)
Harga Emas Antam Melonjak Rp 36.000 : Selasa (22/4/2025)
IHSG Dibuka Melemah 0,15% ke Level 6.435,98
Secara industri, tingkat TWP90 fintech lending mengalami sedikit kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2025, TWP90 tercatat sebesar 2,52%, sementara pada Februari naik menjadi 2,78%. Namun, jika dibandingkan secara tahunan, TWP90 Februari 2025 justru menunjukkan perbaikan dari posisi Februari 2024 yang sebesar 2,95%.
Agusman menegaskan bahwa tingkat TWP90 saat ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan OJK, yakni tidak melebihi 5%.
Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa terdapat 20 penyelenggara fintech lending dengan tingkat TWP90 di atas 5% per Februari 2025. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan Januari 2025 yang mencapai 21 penyelenggara. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya kemampuan platform dalam menyalurkan dana dan membenahi proses penagihan (collection) atas pembiayaan yang berjalan.
Sementara itu, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 80,07 triliun. Nilai ini mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 31,06% secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
TAG#Otoritas Jasa Keuangan, #Fintech, #OJK, #Kredit Macet, #Kredit, #Pinjaman Online, #Pinjol, #Pertumbuhan Kredit, #Utang, #Rasio Kredit
198731598
KOMENTAR