Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara Desak Obudsman tegur Kementan dan Kemendag

Hila Bame

Monday, 08-11-2021 | 15:30 pm

MDN
[ilustrasi]

Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara  Desak Obudsman tegur Kementan dan Kemendag

 

JAKARTA, INAKORAN 

Lagi-Lagi Janji Palsu, Peternak Mandiri Minta Ombudsman Menegur dan Memanggil Kementan dan Kemendag.

Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ( PPRN ) menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman. Aksi yang digelar bersama Mahasiswa BEM FAPET ( Fakultas Peternakan ) UNPAD meminta Ombudsman untuk menegur dan memanggil Kementerian Pertanian ( Kementan ) dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), demikian rilis yang diterima INAKORAN Senin (8/11/2021). 

 

Kedua kementerian tersebut belum menjalankan hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani pada aksi demonstrasi sebelumnya ( 11/10/21 ).

Ketua PPRN Alvino Antonio mengungkapkan, pihaknya menuntut Kementan dan Kemendag untuk mengimplementasikan Pakta Integritas yang telah disetujui dan ditandatangani bersama perwakilan Mahasiswa, yakni BEM Fapet UNPAD, BEM UI, BEM FAPET UNSOED dan persatuan BEM SI.

“Di situ ( Pakta Integritas ) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan,” ujar Alvino di Gedung Ombudsman ( 8/11/21 ).

Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya. “Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator.

 

Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk,” imbuh Alvino. Alvino menjelaskan, pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah.

Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33. “jika peternak rakyat mandiri sebagai anak kandung negeri ini yang seharusnya dilindungi negara.

 

Berdasarkan kasus polemik perunggasan nasional selama 12 Tahun terakhir akibat di sahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional dan berdampak pada hancurnya peternak rakyat mandiri mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino

 

KOMENTAR