Pajak Dividen Akan Dihapus Pemerintah

Jakarta, Inako
Untuk mendorong perekonomian Indonesia, pemerintah sedang mengkaji penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
"supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage," jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Selasa (10/9/2019).
Skemanya akan ditentukan berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh.
Sedangkan WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.
Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu
TAG#Kemenkeu
198735062
KOMENTAR