Para Tokoh Bangsa dan Mahasiswa Dorong Presiden Terbitkan Perppu KPK

Hila Bame

Sunday, 06-10-2019 | 17:15 pm

MDN
Para tokoh saat menggelar konferensi pers menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK di Jakarta (ist)

Jakarta, Inako

Para tokoh bangsa yang yang sebelumnya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara menyatakan penerbitan Perppu oleh presiden merupakan langkah konstitusional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dapat dilihat di tafsiran Mahkamah Konstitusi pada 2010.

 

Pernyataan tersebut disampaikan para tokoh nasional menyusul gelombang penolakan rencana keluarnya Perppu KPK oleh partai politik dan pernyataan sebagian pihak soal penggulingan presiden. 

Mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan aturan soal penggulingan presiden karena mengeluarkan Perppu tidak ditemukan dalam konstitusi Indonesia.

TAG#Jokowi

190216668

KOMENTAR