PDI Perjuangan Gugat KPU ke PTUN, Sebut Pencalonan Gibran sebagai Kecelakaan Hukum

Timoteus Duang

Wednesday, 03-04-2024 | 16:01 pm

MDN
Gayus Lumbuun

JAKARTA, INAKORAN.com - PDI Perjuangan menggunggat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024). KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut, KPU mengesampingkan syarat usia minimun calon wakil presiden sehingga Gibran Rakabuming lolos ke Pilpres 2024.

 

Saat menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, kata Gayus, KPU masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia minimal cawapres, yakni 40 tahun.

Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud Singgung Kasus Sambo dan KM 50 di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Yang Lain Saja Bu …

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” ujar Gayus di Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024).

“Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita."

Objek gugatan PDI Perjuangan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, bukan sengketa hasil Pilpres seperti yang tengah disidangkan di Mahkamah Kosntitusi.

Baca juga: Bantah Hasto Soal Upaya Ambil Alih PDI Perjuangan, Presiden Jokowi: Bukannya Golkar?

Tujuan gugatan ini adalah membatalkan pencawapresan Gibran, karena dianggap sebagai kecelakaan hukum.

"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.

 

KOMENTAR