Pemain Judi Online Didominasi Usia Produktif

JAKARTA, INAKORAN.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, pemain judi online di Indonesia didominasi oleh generasi produktif.
Dari 1.066.000 pemain, 396.000 orang berusia 20-30 tahun dan 395.000 orang berusia 31-40 tahun. Ada 400 orang yang berusia di bawah 17 tahun.
“Artinya, judi online sudah menyasar ke semua segmen umur dan latar belakang profesi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Ivan juga menyebut, sebanyak 71 persen pemain judi online berasal dari golongan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Jadi, 71 persen itu adalah saudara kita yang sebenarnya penghasilannya dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” ujar Ivan.
Baca juga: 71 Persen Pemain Judi Online Berasal dari Golongan Berpenghasilan di Bawah 5 Juta per Bulan
PPATK mencatat, sepanjang kuartal pertama 2025 (Januari-Maret) ada 1.066.000 pemain judi online di Indonesia.
Sebanyak 757.860 orang diantaranya adalah orang dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Sementara itu, dari segi ketersebaran berdasarkan wilayah, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi, untuk kuartal Januari-Maret 2025.
Baca juga: Soal Judi Online, Polisi Jepang Sebut Lebih Dari 3 Juta Warganya Terlibat Meski Ada Larangan
Di peringkat kedua dan seterusnya, ada Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Dalam rentang waktu Januari-Maret 2025, nilai deposit judi online mencapai angka Rp6,2 triliun.
Kabar baiknya, angka itu turun tajam dari Rp15 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Cegah Judi Online, Dunia Pendidikan Harus Jadi Benteng Pertama
“Ini capaian yang nyata. Kami terus berupaya menekan perputaran uang ilegal dari praktik judi online,” tegas Ivan.
TAG#judi online, #judol
198738380
KOMENTAR