Pembinaan  Pengawasan Penyehat Tradisional Dalam Adaptasi Kebiasan Baru

Hila Bame

Friday, 18-09-2020 | 13:55 pm

MDN
Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (foto inakoran.com)

 

Jakarta,Inako

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyehat tradisional di masa adaptasi kebiasaan baru, sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Kesehatan (KEMENKES) mengundang rapat daring menggunakan Zoom aplikasi Meeting berlangsung pada pukul 13.00 - 15.30 , (17/9/20).

BACA JUGA:  

Rapat Virtual Dengan KEMENKES Tentang Rekomendasi Asosiasi Penyehat Tradisional Sebagai Pemberi STPT


Asosiasi pengobat tradisional ramuan Indonesia ASPETRI yang di hadiri langsung oleh ketua umum KETUM Al Anhar Gumay Asp.Cht (47) dan pengurus Hubungan masyarakat HUMAS Mursid (54), Di ikuti pula oleh 16 perkumpulan organisasi profesi yang sudah bermitra dengan Kemenkes, Acara di buka langsung oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional  dr.Wiendra Waworuntu,M.kes dan sebagai moderator dari Ditkestrad dr.Hadi.

"Saya berharap dengan adanya rapat seperti ini dapat bersinegi dan saling kenal antara penyehatan tradisional dan dari kemenkes/dinkes terutama di daerah," ujar Wienda Woworuntu. 

Pelayanan kesehatan secara konvensional dan pendekatan tradisional

Adalah suatu sistem pelayanan kesehatan di lakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat pembedahan dan atau radiasi di sebut dengan pendekatan konvensional. Sedangkan pendekatan secara tradisional di Indonesia, pengobatan dan perawatan mengacu kepada pengalaman keterampilan secara turun temurun yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil riset kesehatan dasar RIKERDAS pada tahun 2010 59,12%  orang Indonesia konsumsi herbal untuk kesehatan, pada tahun 2013 30,4% rumah tangga menggunakan cara tradisional, Dan pada tahun 2018 44,30% masyarakat menggunakan cara tradisional untuk kesehatannya.

Permasalah yang terjadi saat ini

-Banyak perkumpulan atau asosiasi yang belum memenuhi persyaratan untuk memberikan rekomendasi surat terdaftar pengobatan tradisional STPT.
-Banyak penyelengara kesehatan tradisional empiris tidak sesuai dengan aspek keamanan dan manfaat.
-Belum semua penyehat hattra memiliki STPT yang di keluarkan oleh lembaga perizinan.
-lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dan sektor lain.

Aturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris

Aturan yang di anjurkan ;
-Hattra harus memiliki STPT
-Pelayanan aman bermanfaat dan rasional
-Di lakukan di panti sehat
-Memasang papan nama
-Menggunakan alat pelindung diri APD
-Sesuai dengan keilmuan
-Penggunaan alat dan teknologi harus memiliki izin dari Mentri.


Adapun yang dilarang pemerintah adalah ;


-Tidak bertentangan dengan norma
-Tidak bertentangan dengan program pemerintah
-Hattra tidak melakukan tindakan invasif dan menggunakan alat kedokteran
-Hattra tidak menggunakan obat obatan konvensional
-Hattra di larang publikasi dan iklan di media cetak maupun elektronik (Permenkes no.1787 tahun 2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan masyarakat)

Pengawasan terhadap hattra

Menkes berkordinasi dengan kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten kota lalu penujukan tenaga pengawas untuk memeriksa setiap tempat yang biasa di gunakan untuk layanan kesehatan, memeriksa legalitas yang terkait dengan penyelenggaraan kesehatan, dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Sangsi dapat di terapkan dengan berbagai macam tingkatkan seperti di tegur secara lisan, teguran dengan tertulis, dan pembatalan STPT.

"Kemenkes ingin agar Asosiasi memperbanyak Dewan perwakilan daerah DPD, pada tiap daerah agar memudahkan dalam proses pembuatan surat rekomendasi salah satu syarat untuk buat STPT," ujar Adi Ditkestrad.

Inako - Agie

KOMENTAR