Pemda Kudus Memberikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Bagi Juru Parkir

Kudus, Inako
Juru parkir di banyak tempat adalah pekerja non informal yang tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan sosial maupun jaminan kesehatan.
Namun ada kabar gembira bagi 240 juru parkir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendapatkan bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 3 bulan.
"Bantuan kepesertaan tersebut sebagai edukasi kepada juru parkir di Kudus tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Kabid Pemasaran Bambang Margono di Kudus, Selasa.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebelumnya, bantuan serupa juga diberikan kepada buruh bongkar muat dengan bantuan iuran selama 3 bulan.
Ia berharap bantuan kepesertaan tersebut menjadi edukasi soal kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kudus Istiyanto membenarkan adanya bantuan kepesertaan terhadap 240 juru parkir di Kabupaten Kudus.
Ratusan juru parkir yang bakal mendapatkan bantuan iuran kepesertaan selama 3 bulan tersebut khusus juru parkir di bawah naungan Dinas Perhubungan Kudus.
TAG#Kudus, #Parkir, #Ketenagakerjaan
198735866

KOMENTAR