Pemerintah Diminta Selesaikan Revisi RUU Migas dan Minerba

Sifi Masdi

Thursday, 18-07-2019 | 19:11 pm

MDN
Gedung Kementerian ESDM [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Pemerintah diminta segera menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di sektor energi dan pertambangan. Salah satunya adalah revisi Undang-undang (UU) Migas dan UU mineral dan batu bara (minerba).

Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Prihadi Santoso, Ia  mengatakan, salah satu tugas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan RUU minyak dan gas bumi (Migas).

Prihadi meminta agar pemerintah bisa menyelesaikan kebijakan tersebut secepatnya, sebab penting untuk bisa memberikan kepastian investasi di sektor energi.

"RUU yang sudah masuk di DPR ini dibahas dengan secara benar. Yaitu ada masukan publik, kajian akademisi, dan bagi pemerintah bahwa ini untuk menyiapkan agenda untuk mentargetkan kalau bisa hanya 6 bulan merampungkan RUU ini jadi UU yang baru," tutur Prihadi di sela-sela diskusi publik bertajuk Kebijakan Strategis Tata Kelola Pertambangan di Kuningan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Prihadi menambahkan, pembahasan RUU Migas sudah berjalan sejak 2006, sementara untuk RUU minerba dimulai 2015. Namun, kedua RUU itu tak kunjung selesai dibahas karena banyaknya perbedaan aspirasi antara pemerintah dan DPR.

Lambatnya pembahasan ini dinilai bisa memberi dampak buruk terhadap kegiatan industri pertambangan Tanah Air. Contohnya dalam kepastian dalam hal perizinan.

"Karena kalau tidak, sudah kejadian bahwa timeline yg sudah ditetapkan kementerian ESDM, pembangunan smelter ini dengan kata menyesal saya lihat, ada satu perusahaan yang sudah dapat perpanjangan," katanya.

Selain itu, kata Prihadi, pemerintah juga harus bisa berkoordinasi untuk membuat pengawasan industri pertambangan menjadi lebih jelas. Sebab, kata dia, saat ini pengawasan masih tumpang tindih antara satu kementerian dengan kementerian lainnya.

"Karena itu pengawasan harus tetap, apakah nanti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, atau Kementerian BUMN," tuturnya.

KOMENTAR