Pemerintah Mulai Tarik Pajak Netlix, Google, dan Zoom Per Juli

Jakarta, Inako
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menarik pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk digital seperti Netflix, Google hingga Zoom.
Kebijakan penarikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. "Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," tulis Pajak dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2020).
DJP menjelaskan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas produk digital tersebut akan dilakukan langsung oleh perusahaan digital tersebut atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu bisa juga melalui perwakilan di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Menurut DJP, pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
TAG#Kementerian Keuangan, #Pajak, #Neflix, #PPN, #Google, #Zoom, #Perusahaan Digital, #Tarik Pajak, #Digital, #Online, #Pajak Online
198730231
KOMENTAR