Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi Sekitar 3%-7%

Sifi Masdi

Tuesday, 22-01-2019 | 09:42 am

MDN
Ilustrasi rumah subsidi [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan menaikan harga rumah subsidi tahun ini. Kenaikan harga rumah subsidi dari 3% hingga 7,5%.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kenaikan harga rumah ini tergantung dari keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harganya belum, baru masih dibahas di Keuangan, moga-moga segera keluar. Kita baru usulkan kenaikan sekitar 3 sampai 7,5%, tapi keputusannya Menteri Keuangan untuk tahun 2019. Tapi tahun ini, sementara masih pakai harga 2018," tuturnya Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan, kenaikan harga rumah berbeda-beda untuk tiap-tiap wilayah. Kenaikan tersebut menyesuaikan harga tanah dan material.

"Sekitar 3%-7,5%, kan beda-beda tiap wilayah beda-beda kenaikannya. Sesuai dengan harga tanah di daerah masing-masing, per rayon itu," ungkapnya.

"Kan ada kenaikan harga material, kenaikan harga tanah, sehingga penyesuaian itu untuk 2019 aja. Untuk 5 tahunnya (ke depan) nanti kita bahas lagi untuk 2020-2024," ungkapnya.

Menurut Khalawi, kenaikan harga tersebut tergantung Kemenkeu. Sebab, dalam kenaikan harga itu berkaitan dengan subsidi yang diberikan pemerintah.

"Kalau harga mesti subsidi kan, harga berapa subsidi, selisih bunga berarti pengaruh kan, FLPP, jumlah KPR-nya. Mungkin kita tunggu aja," terangnya.

Sebagai informasi, kelompok sasaran dan batasan harga rumah subsidi di atur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan ini disebutkan, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR SSB Tapak, KPR SSM Tapak sebesar Rp 4.000.000. Sementara, KPR Sejahtera Rusun, KPR Sejahtera Syariah Susun, KPR Subsidi SSB Susun, KPR SSM Susun Rp 7.000.000.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di tahun 2018 untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) sebesar Rp 130.000.000, Sumatera (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130.000.000, Kalimantan Rp 142.000.000, dan Jabodetabek Rp 148.500.000.

Sedangkan batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk Jakarta Barat Rp 320.400.000, Jakarta Selatan Rp 331.200.000, Jakarta Timur Rp 316.800.000, Jakarta Utara Rp 345.600.000, dan Jakarta Pusat Rp 334.800.000.

Lalu, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 302.400.000, Kota Depok Rp 306.000.000, Kota/Kabupaten Bogor Rp 309.600.000, Kota/Kabupaten Bekasi Rp 302.400.000.

 

 

KOMENTAR