Pemerintah Target Bantuan Prasarana Rumah Subsidi Sebanyak 25.781 Unit Tahun 2021

Jakarta, Inako
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah subsidi pada tahun 2021 sebesar 25.000 unit yang tersebar di 33 provinsi. Tercatat hingga November 2021, realisasi bantuan PSU secara nasional mencapai 25.781 unit atau lebih besar dari target.

BACA JUGA : Update Virus Corona 2 Desember 2021: Tambah 311 Kasus Baru
Adapun komponen bantuan PSU tahun 2021 seluruhnya berupa jalan lingkungan agar manfaatnya langsung dapat dirasakan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang nyaman, sehat dan hunian bersubsidi yang berkualitas.
“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
.jpg)
BACA JUGA: PLUT Gianyar akan Disulap Jadi Level Premium di Tahun 2022
Bantuan PSU juga diharapkan dapat mendorong para pengembang dalam membangun rumah subsidi sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan fasilitas yang memadai. Pelaksanaan bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.
Penyaluran bantuan PSU tahun 2021 salah satunya di Kalimantan sebanyak 4.326 unit dengan besaran anggaran Rp.33,75 miliar. Rinciannya adalah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.367 unit, Kalimantan Tengah sebanyak 321 unit, Kalimantan Selatan sebanyak 1.623, Kalimantan Timur sebanyak 885 unit, dan Kalimantan Utara sebanyak 130 unit.

BACA JUGA: RUU Perubahan Atas UU Jalan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan setidaknya ada 3 landasan filosofi penyaluran PSU yakni untuk memberi stimulus bagi pelaku pembangunan rumah MBR, untuk mendorong capaian target Program Sejuta Rumah (PSR) khususnya melalui peran pelaku pembangunan, dan memberikan manfaat bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dan terjangkau dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret di lingkungan perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
TAG#Kementerian PUPR, #Properti, #Hunian Layak, #Rumah, #Rumah Subsidi, #Fasilitas dan Prasarana
198731332
KOMENTAR