Pemerintah Wacanakan Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Jakarta, Inako
Pemerintah mewacanakan libur nasional saat penyelenggaraan Pilkada serentak pada pada 27 Juni mendatang. Alasannya mobilitas pemilih tidak hanya terjadi di 171 daerah yang mengadakan Pilkada serentak tetapi hampir di seluruh daerah.
"Tadi baru diwacanakan. Nanti tentu butuh keputusan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengapa nanti libur nasional diusulkan," kata Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Wiranto menegaskan ada dua usulan terkait dengan libur nasional. Pertama, ada yang mengusulkan bahwa libur hanya berlaku di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.
"Tapi dari hasil kajian dalam rapat tadi, ada 1 mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," kata Wiranto.
"Jadi kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional. Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan," imbuh Wiranto.
TAG#Libur Nasional, #Pilkada, #Pilkada Serentak, #Wiranto, #KPU
198737096
KOMENTAR