Pemuda Katolik Cabang Provinsi Kepri: Desak Pemerintah Agar Umat Katolik Mendapatkan Perlindungan Hukum Atas Pembangunan Gereja Katolik DI Tanjung Balai Karimun, Kepri

Hila Bame

Saturday, 08-02-2020 | 10:54 am

MDN

Jakarta, Inako

 

Pemuda KATOLIK Komisariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mendesak Pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Jln Trikora No. 1 Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, demikian rilis yang diterima inakoran.com Sabtu (8/2/20). 

Simak video toleransi masyarakat Albania jangan lupa "klik Subscribe and Like"

 

 

Lebih lanjut Pemuda Katolik daerah itu  juga meminta agar diberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap Saudara Romesko Purba (kader Pemuda Katolik Komcab Karimun) oleh pihak berwajib dalam hal ini Kapolres Karimun, Kapolda Kepri dan Kapolri.

Pernyataan ini dipicu oleh penolakan dengan demonstrasi yang terjadi pada  tanggal 6 Pebruari 2020, terkait pembangunan Gereja Katolik di provinsi Kepri. 

Pemuda Katolik Cabang Provinsi Kepri, menduga demonstrasi itu menyimpang dari batas kewajaran, dan kebebasan berpendapat (demo) yang didasari oleh Pancasila, UUD tahun 1945, peratauran hukum lainya dan moralitas Negeri Berbudaya Melayu.

DASAR MASALAH

Bahwa Kebebasan Beragama adalah Hak yang paling Hakiki yang dimiliki oleh  setiap umat manusia di muka bumi. Hal ini sebagimana tertuang juga dalam UU Dasar 1945 pasal 28 dan 29, dan Peraturan Perundang – Undangan lain; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat 1 dan 2.

Bahwa dengan dasar yang hakiki tersebut maka reaksi unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Jln Trikora No. 1 Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 6 Pebruari 2020, diduga menyimpang dari batas kewajaran, dan kebebasan berpendapat (demo) yang didasari oleh Pancasila, UUD tahun 1945, peratauran hukum lainya dan moralitas Negeri Berbudaya Melayu.

Ada pun beberapa hal yang dianggap melampaui batas-batas kewajaran yang melanggar kebebasan hakiki dimaksud yakni antara lain:

 

Pertama :

Demonstrasi dalam menyampaikan Pendapat (demo) tidak menyampaikan batasan – batasan atau uraian masalah yang berdampak hukum atas timbulnya pembangunan rumah ibadah (gereja), melainkan menyampaian pendapat secara personal yang menyudutkan pribadi dan individu panitia pembangunan dan Pimpinan Gereja Katolik (Pastor).

 

Kedua :

Penyampaian pendapat yang menyimpang tersebut di atas mengakibatkan, terjadinya diskriminasi hak – hak Gereja, umat dan Pimpinan Gereja Katolik di Kabupaten Karimun yang secara psikologis sangat tertekan.

 

Ketiga :

Dari peristiwa diskriminatif tersebut mengakibatkan, Pimpinan Gereja (Pastor) dan juga pribadi seorang Panitia Pembagunan (Humas Panitia), saudara Romesko Purba yang juga adalah kader Pemuda Katolik Komisariat Cabang Karimun), diamankan pihak berwajib di Polres Karimun.

 

Keempat :

Bahwa peristiwa tersebut oleh umat, dan Pimpinan Gereja menilai ada dugaan upaya mengalihakan kesepakatan sebelumnya bahwa waktu tiga bulan sosialisasi yang sudah disepakati sudah berakhir, olehnya upaya pembangunan gereja  tetap dijalankan, Pendemo berupaya membatalkan kesepakatan dimaksud.

 

 

Kelima :

Bahwa upaya penolakan pembangunan Gereja Katolik di maksud sudah menempuh jalur hukum oleh pihak pendemo yakni telah melakukan upaya hukum di PTUN, namun sangat disayangkan masih ada tindakan demo, yang sudah mengusung identitas dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Karimun.

 

PERNYATAAN SIKAP

Atas dasar itu Kami Pemuda Katolik Komisariat Daerah (KOMDA) Provinsi Kepulauan Riau ingin memberikan beberapa Pernyataan Sikap Tegas Kepada Negara atau Lembaga

Lembaga yang Berwewenang dalam menyelesaikan masalah Penolakan Pembangunan Gereja dimaksud. Ada pun Pernyataan dan Sikapp Tegas pemuda katolik yakni :

Pertama;

Agar pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pembangunan gereja tersebut, dan juga meminta agar diberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap Saudara Romesko Purba (kader Pemuda Katolik Komcab Karimun) oleh pihak berwajib dalam hal ini Kapolres Karimun, Kapolda Kepri dan Kapolri.

Kedua

Kepada pihak berwajib agar mengusut tuntas otak pelaku yang mengorganisir kelompok yang melakukan penolakan pembangunan Gereja Katolik yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di negara ini.

Ketiga; Meminta pihak Ombudsman memaksimalkan pelayanan dan pengawasan penerapan produk hukum yang berlaku.

Keempat; Meminta seluruh entitas yang ada di Kabupaten Karimun untuk menjaga toleransi dan kerukunan beragama

Kelima; Mendesak agar Kepolisian mengambil tindakan tegas jika disinyalir dan didapati perbuatan – perbuatan yang sifatnya melawan hukum

Keenam; Meminta agar semua pihak yang sedang bersengketa menghargai setiap proses dan hasil hukum di PTUN

Ketujuh; Menolak dan mengecam setiap upaya perbuatan anarkis kelompok intoleran yang memakasakan penolakan Pembangunan Gereja Katolik.

Kepada Negara dalam hal ini Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan lembaga terkait agar secara tegas menindak semua pihak di Kabupaten Karimun yang melakukan tindakan anarkis dan penolakan terhadapan kebebasan hidup dan beragama.

 

Demikian Pernyataan sikap ini kami sampikan dan kepada semuah pihak untuk ditindak lanjuti demi terciptanya kedamian dan hidup toleransi di Kabupaten Karimun.

 

KOMENTAR