Penahanan RW Hendra Saputra di Tangsel, dan Fakta yang tercatat Keluarga & Pengacaranya

Hila Bame

Thursday, 04-06-2020 | 13:04 pm

MDN
Ketua RW Hendra Saputra di tahanan

 

Tangsel, Inako

 

Jika pemain seri A di Eropa menyundul bola memakai kepala dekat gawang lawan adalah kelaziman, oleh karena kaki, demikian kepala memiliki fungsi yang sama dalam sebuah pertandingan memasukkan bola untuk meraih kemenangan.

BACA JUGA:  

Kilas Balik Hendra Saputra Sebagai Seorang RW Yang Telah Menjalankan Tugasnya terkait Covid 19, Malah Sekarang Berada Dalam Bui

Adakah manusia yang menggunakan jidatnya menganiaya sesamanya hingga menimbulkan luka?  Barangkali ada meski jarang terdengar. Berita aneh ini membuat  Hendra Saputra, Ketua RW di Tangsel harus mendekan di sel polisi dengan dugaan membenturkan kepala hingga 7 kali kepada seorang warga ketika bansos dibagikan.

Logika adalah basisnya hukum di mana pun di dunia.Hayalan atau rekayasa sebuah kejadian, layaknya air mengalir dari tebing tinggi menuju dataran rendah, hukum tidak demikian benarnya menurut cerita atau skenario yang dibuat. 

Rekonstruksi kejadian wajib dilakukan layaknya seorang pembunuh mengulangi cara ia membunuh, bagaimana posisinya, tidur atau berdiri, duduk atau jongkok, serta perkakas untuk membunuh, tali tau besi, atau tanpa alat dengan menggunakan tangan, umpamanya. 

Rentetan rekonstruksi akan dihadapkan dengan logika,  dengan pertanyaan masuk akal kah?  Perkara bukan  siapa cepat lapor tetapi Logika Hukum menjadi taruhanya, karenanya tidak jarang perkara yang diproduksi dari rekayasa, akan rontok berhadapan dengan logika hukum itu sendiri. 

 

Mengapa Sembako Harus diambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan

Ketika bantuan sosial diberikan kepada masyarakat terdampak corona atau terdampak gempa bumi, pemerintah pusat kerap mengeluarkan aturan atau standar operasi agar bantuan yang dilsalurkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak menerima.

Disamping banyak syarat yang lain, tanda tangan penerima sesuai nama yang tercantum dalam daftar wajib dilakukan, jika tidak petugas akan terjerat hukum oleh kelalaian yang dilakukan. Karena itu untuk sebuah laporan yang valid kepada  jenjang tanggung jawab berikutnya pengambilan sembako tidak bisa diwakilkan kecuali sakit dan,  pejabat terkait tahu bahwa yang bersangkutan memang sakit.

 

Bagaimana pengambilan bansos di RW Hendra Saputra hingga ia akhirnya berperkara?

Pelapor yang berinisial CH, menyuruh salah satu keluarganya untuk mengambil bansos di rumah RW Hendra Saputra (HS) pada (3/5/2020). Dan dijawab oleh RW HS, pengambilan harus dilakukan oleh yang namanya tercantum di daftar penerima bantuan. 

Kelurga CH yang diminta mengambil pulang dengan tangan kosong oleh karena syarat pengambilan yang tidak dipenuhi.

Tidak lama beselang CH datang sendiri mengambil bansos dengan pertanyaan  mengapa ambil bansos tidak bisa diwakilkan dengan nada tinggi atau tidak ramah. Pertanyaan diserta nada tinggi itu menyulut rasa tidak enak pihak RW HS.  Cecok mulut pun tak terhindarkan. Saudara CH malah menyodorkan kepalanya menjorok ke arah muka RW Hendra Saputra sambil berteriak PUKUL ndi  PUKUL ndi kepada anak CH yang saat itu juga berada di kediaman RW, entah intruksi pukulan itu untuk siapa. Tetapi hasutan itu memancing emosi Hendra Saputra namun saat itu beliau dipegang oleh anaknya dan berusaha menenangkan. 

Kondisi warga berinisial CH setelah kejadian
 

Keduanya pun larut dalam emosi dan saling berhadapan namun keluarga RW berusaha menenangkan HS dengan memegang kedua tangannya agar tidak terjadi perkelahian. Namun sayang  badan HS yang besar sulit dikendalikan hingga terbentur dahi keduanya.

Kondisi Ketua RW HS usai kejadian
 

Berita dari beberapa media pun keluar dahi dibentur dahi hingga 7 kali.  Berita tendensi itu seolah awal dari penderitaan RW Hendra yang hingga kini meringkuk di ruang tahanan, oleh laporan warganya. 

Menurut HM Thamrin, Pengacara RW HS,  kliennya tidak ada niat memukul. 

"Lihat saja bekas goresan di jidat klien saya" ujar Thamrin, kepada Inakoran.com.  Kejadian itu adalah benturan yang tidak diinginkan, "jadi sekali lagi tidak ada niat menganiaya dari klien saya" tegas Thamrin. 

Harap dicatat bahwa saudara CH yang memancing emosi klien saya, dengan kata-kata yang tidak senonoh sambil menghasut anaknya memukul, " Pukul Ndi, pukul Ndi"   kata pengacaranya yang dibenarkan oleh keluarga HS. 

 

Aldi/Bachtiar/ hila, Inakoran

 

TAG#tangsel, #hendra saputra

190215496

KOMENTAR