Pencabutan Permohonan Meikarta Dilakukan Tanpa Alasan yang Jelas

Sifi Masdi

Wednesday, 18-07-2018 | 16:05 pm

MDN
Ilustrasi proyek Meikarta [ist]

Jakarta, Inako

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta resmi dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan dua vendor Meikarta, yaitu PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi dalam sidang, Selasa (17/7).

"Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Halim Ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan amar putusan.

Sementara kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners menyatakan bahwa dalam suratnya kepada majelis hakim, para pemohon tak memberikan alasan pencabutan.

"Ya memang tidak harus memberikan alasan. Kami sebagai kuasa hukum kan memang menjalankan keinginan klien saja. Mereka mau mencabut," katanya seusai sidang.

Kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nondyo & Asociates jutsru mulanya kaget atas pencabutan tersebut. Pun ia tak tahu apa alasan pencabutan.

"Tidak tahu alasannya apa, karena surat permohonan pencabutan langsung diberikan ke majelis hakim. Ada permohonan pencabutan pun, kami sebenarnya cukup kaget," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sarmauli menambahkan, lantaran usulan permohonan pencabutan sudah dilontarkan pemohon dalam sidang perdana, maka Meikarta sebagai termohon tak perlu memberikan persetujuan. "Pencabutannya kan diajukan saat sidang perdana, tapi waktu itu pemohon belum mengajukan surat. Baru sekarang diajukan. Karena belum sampai agenda jawab-menjawab maka tak membutuhkan persetujuan termohon," kata dia.

Sekadar informasi, permohonan PKPU dari Relys dan Imperia yang terdaftar dengan nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini merupakan permohonan yang kedua. Permohonan tersebut didaftarkan pada hari yang sama ketika permohonan pertama dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 5 Juli 2018 dengan alasan utang yang tak sederhana.

Sementara atas dua permohonan PKPU ini Relys dan Imperia berupaya menagihkan piutangnya kepada Meikarta dengan nilai masing-masing Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini senilai Rp 37 miliar.


 

 

 

 

TAG#Meikarta, #Utang, #Properti, #Lippo

163535303

KOMENTAR