Penerimaan Pajak 2018 Tak Capai Target

Sifi Masdi

Thursday, 03-01-2019 | 18:00 pm

MDN
Gedung Dirjen Pajak [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp 1.315,9 triliun, atau hanya 92% realisasi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun tahun lalu.

Dalam pemaparan realisasi APBN 2018 pada Rabu (2/01/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan seluruh angka dalam realisasi APBN tersebut, termasuk realisasi pajak, masih bisa berubah hingga audit BPK. Namun Menkeu tidak menampik adanya shortfall pajak, terutama dari sektor pajak non-migas.

Hanya saja Sri Mulyani menegaskan penerimaan pajak dari sektor lain cukup tinggi. Kendati shortfall, mantan COO World Bank ini mengungkapkan pertumbuhan pajak non-migas tahun lalu tinggi karena mencapai 13,7%, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya 2,9%. 

"Pajak non-migas masih shortfall di 90,3%. Kita kumpulkan Rp 1.251,2 triliun dari target Rp 1.385,9 triliun. [Akan tetapi] ini dikompensasi dengan PPh [pajak penghasilan] migas kita yang penerimaannya tinggi," kata Menkeu.

PPh migas tercatat sebesar Rp 64,7 triliun. Penerimaan pajak sektor ini cukup baik, naik 28,6% tahun 2018, meskipun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 39,4%, maka terlihat menurun.

Selain PPh migas, berikut data penerimaan lainnya dalam realisasi APBN 2018:

1. Penerimaan pajak sektor industri pengolahan Rp 363,60 triliun (naik 11,12%).

2. Penerimaan pajak sektor perdagangan Rp 234,46 triliun (23,72%).

3. Penerimaan pajak sektor jasa keuangan & asuransi Rp 162,15 triliun (11,91%).

4. Penerimaan pajak sektor konstruksi & real estate Rp 83,51 triliun (6,62%).

5. Penerimaan pajak sektor pertambangan Rp 80,55 triliun (51,15%).

6. Penerimaan pajak sektor pertanian Rp 20,69 triliun (21,03%)

Menkeu menjelaskan, dari penerimaan pajak sektor-sektor di atas, pertumbuhannya ada yang lebih rendah dari tahun 2017. Meskipun demikian, hampir semua penerimaan pajak tumbuh double digit, menunjukkan penerimaan pajak 2018 cukup optimal.

Dengan rincian penerimaan pajak, maka rasio pajak 2018 mencapai 11,5% dari PDB, lebih baik dari 2017 yang hanya 10,7% dari PDB.

"Dengan perbaikan penerimaan perpajakan, maka rasio pajak kita membaik signifikan. Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kita lakukan sudah makin menunjukkan hasil."

Tahun 2017, penerimaan pajak juga tidak mencapai target yakni  Rp 1.147,5 triliun atau 89,4% dari target sebesar Rp 1.283,6 triliun.



 

KOMENTAR