Pengacara Roberto Sihotang: Risky Ardiansyah Tak Terlibat Rencana Bikin Bom Ketapel Jelang Pelantikan Presiden Jokowi

Jakarta, Inako
Sidang terhadap mereka yang melakukan kegaduhan menjelang pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dimulai pada 30 Maret 2020 lalu. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu menghadirkan sejumlah terdakwa, antara lain, Risky Ardiansyah, serta Samsul Huda dan kawan-kawannya. Sidang tersebut dilakukan secara online.
Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum Risky Ardiansyah alias Kebot, Roberto Sihotang, SH, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak bermaksud untuk ikut terlibat dalam rencana membuat bom ketapel yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Samsul Huda dan kawan-kawannya jelang pelantikan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Diskusi Film Pengantin: Medsos Berpotensi Picu Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal Jadi Radikal
“Dalam fakta persidangan yang berlangsung secara online tersebut dijelaskan oleh saksi Polisi yang menangkap terdakwa serta saksi yang memesan gagang ketapel kepada terdakwa yaitu Samsul Huda, bahwa terdakwa Risky Ardiansyah alias Kebot memang sama sekali tidak mengetahui untuk apa maksud dan tujuan pemesanan gagang ketapel sebanyak 200 (dua ratus) buah oleh pemesan bernama Samsul Huda kepada Risky,” kata Roberto Sihatong dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Roberto, berdasarkan keterangan saksi Polisi serta dipertegas lagi dengan keterangan yang disampaikan saksi dari Samsul Huda, secara jelas terungkap bahwa terdakwa Risky Ardiansyah sama sekali tidak menyebutkan kegunaan pemesanan 200 buah gagang ketapel tersebut. Pasalnya, saat Risky bertanya apa kegunaan ketapel tersebut, Samsul Huda hanya menjawab, “ada lah” tanpa tanpa menjelaskan lebih lanjut apa kegunaan gagang ketapel sebanyak itu.
BACA JUGA: Persatuan Pers Bersama Nasional P2B Sesalkan Sikap Arogan Security Mall ITC Roxy
Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa gagang ketapel tersebut dipesan seharga Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) per gagang ketapel. Total gagang ketapel yang dipesan oleh Samsul Huda kepada Risky adalah sebanyak 200 buah.
Akan tetapi, dalam waktu pemesanan yang cukup pendek, yaitu hanya selama 1-2 hari, gagang ketapel tersebut harus ada, sementara Risky hanya dapat memenuhi sebanyak 50 (lima puluh) gagang ketapel.

Setelah diperiksa dengan seksama hasil pesanan ketapel tersebut oleh Samsul Huda, ternyata Samsul Huda hanya setuju sebanyak 22 (dua puluh dua) gagang ketapel, sehingga total yang dibayar oleh Samsul Huda kepada Risky setelah dilakukan negoisasi adalah sebesar Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Selain itu, bahwa ternyata gagang ketapel tersebut akan digunakan oleh terdakwa Samsul Huda dan kawan-kawannya yang telah mempersiapkan hal ini jauh-jauh hari yaitu Basit, Pepep, Firdaus, Edawati, Hilda Basalamah dan lain sebagainya, sebagai bahan untuk melawan petugas pada saat akan ada demo menjelang pelantikan Presiden Joko Widodo.
Mereka telah tergabung dalam Group Whatsapp “Fisabililah’. Terdakwa Risky baru dimasukkan oleh terdakwa Samsul Huda tiga hari menjelang mereka ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya Subdit 3 Resmob.
Roberto menambahkan adapun gagang ketapel tersebut digunakan untuk pelontar bahan peledak yang telah didesain sedemikian rupa dalam bentuk kelereng yang berukuran cukup besar (sebesar bola pimpong, kurang dari ukuran bola tenis).
BACA JUGA: Jelang Penerapan New Normal, Ditbinmas Polda Banten Cek Protokol Kesehatan di Carrefour Kota Serang
“Bahan peledak yang dipersiapkan tersebut, sama sekali tidak diketahui oleh terdakwa Risky yang mana bahan peledak tersebut diduga dibuat dan didesain oleh terdakwa Pepep, samsul Huda dan kawan-kawannya,” tegas Roberto dalam pembelaannya.
Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, Roberto yakin dan percaya bahwa kliennya Risky Ardiansyah sama sekali tidak bermaksud untuk ikut terlibat dalam hal rencana membuat bom ketapel yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Samsul Huda dan kawan-kawannya.
BACA JUGA: Crime thriller Evil, karya veteran industri film Korea
Namun, klien kami, sambung Roberto, menyadari bahwa perbuatannya tersebut, apabila memang terjadi dan dilakukan pada saat demo menjelang pelantikan Presiden Joko Widodo, tentu akan memakan korban yang lebih besar lagi.
Adapun tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Risky Ardiansyah dengan hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sejak terdakwa ditangkap, sampai dengan saat ini, Risky Ardiansyah telah menjalani masa tahanan yaitu kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan.
Dengan demikian, diungkap Roberto, pihaknya berharap agar majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kliennya dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan lagi sehingga kliennya tidak lama lagi akan bisa menghirup udara bebas.
Roberto dan tim kuasa hukum Risky Ardiansyah alias Kebot yakin dan percaya, ini adalah upaya hukum terbaik mereka terhadap Risky Ardiansyah.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim adalah yang terbaik bagi klien mereka Risky.
KOMENTAR