Pengamat Nilai Pemerintah Wajib Luruskan Simpang Siur Informasi Terkait Pagar Laut di Tangerang

Timoteus Duang

Thursday, 30-01-2025 | 10:58 am

MDN
Pemerhati Budaya dan Kepolisian, Suryadi, M.Si

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerhati Budaya dan Kepolisian, Suryadi, M.Si, menilai pemerintah wajib memberikan penjelasan yang jujur, detail, dan mendasar terkait penuntasan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tanggerang, Banten.

“Selain kasus dan penyelesaian secara hukum, ini hendaklah dilihat sebagai kesimpangsiuran informasi publik. Penjelasan itu harus bersih dan benar-benar tidak berkabut, bukan cuma bongkar-membongkar fisik,” kata Suryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

Menurut Suryadi, kasus pagar laut ini menunjukkan fakta bahwa “ada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkelindan dengan keberadaan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Kabupaten Tangerang.”

Ada dua informasi yang membingungkan masyarakat terkait keberadaan pagar laut tersebut.

Ada narasi yang menyebut bahwa terdapat kelompok masyarakat yang mengklaim pagar laut itu menguntungkan nelayan.

“Munculnya hal semacam ini diinterpretasikan sebagai representasi dari kelompok yang pro lantaran telah diuntungkan secara materi.”

Baca juga: Jabat Menteri ATR/BPN 2024, AHY Mengaku Tidak Tahu Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Di lain sisi, muncul respons dari kelompok-kelompok atau orang per orang yang menilai keberadaan Pagar Laut mengganggu mata pencarian  nelayan.

“Itu jelas kontroversi yang merugikan kehidupan masyarakat. Seperti diketahui, beriringan dengan itu muncul pula kalangan pelestari lingkungan yang menyatakan, bahwa beban agar pagar laut itu bisa tetap tegak di tengah laut, telah dan akan mengganggu kehidupan biota laut,” kata Suryadi.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemerintah secara terpadu terdiri atas berbagai unsur, termasuk bidang hukum (laut dan darat), dan penjaga laut dan seiisinya, tampil menjelaskan kepada publik agar persoalannya menjadi ‘clean and clear’.

“Penjelasannya utuh. Apa itu PSN dan PIK pada posisinya di laut dan  di antara empang-empang masyarakat?” kata Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) itu.

Baca juga: Tiga Tank Amfibi dan Puluhan Speedboat Milik TNI AL Dikerahkan untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Baru kemudian, lanjutnya, tentang bisa terjadi dan keberadaan Pagar Laut’, diikuti oleh tindakan hukum.

Langkah-langkah itu, harus dilihat oleh Pemerintah secara jernih sebagai langkah penuntasan, sehingga kehidupan bebas dari ‘perang informasi’ di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, tak hanya selesai secara hukum formal. Tetapi, jelasnya, juga dibarengi oleh penyelesaian di darat, di laut, dan lingkungannya sebagai habitat manusia yang biotatif.

Jika penyelesaiannya mendasar, harap Suryadi, maka akan tuntas. Tentu saja, sejauh memang PSN adalah untuk perbaikan kemanusiaan dan bukan sekadar kalkulasi kepentingan ekonomi dari dan untuk pihak mana pun.

Baca juga: Pemerintah Benarkan Adanya SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

“Melainkan semua demi kehidupan warga negara. Pendek kata, semua itu ditujukan untuk kemanusiaan. Maka jalan keluarnya, kembalikan kepada kemanusiaan. Jauhkan kepentingaan popularitas dan politis di tengah screamage,” urai Suryadi.

Suryadi berharap, dengan begitu, kondisi kehidupan dapat dikembalikan kepada kondisi bebas saling curiga yang memungkinkan terperbaikinya kehidupan warga negara dalam konteks kemanusiaan.

 

KOMENTAR