Pemerintah Benarkan Adanya SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, dalam keterangan yang dikutip Senin (20/1/2025).
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron.
Nusron menyebut, terdapat 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB, dengan rincian, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Sedangkan untuk SHM, ada 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang yang belakangan ini viral dibicarakan di media sosial.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
TAG#pagar laut, #pagar laut tangerang, #nusron wahid
193644944
KOMENTAR