Penggunaan Listrik Atap Bisa Bikin Tagihan Lebih Murah

Sifi Masdi

Wednesday, 28-11-2018 | 18:05 pm

MDN
Listrik tenaga surya [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengatur sistem penggunanaan listrik tenaga surya (PLTS) atap. Aturan tersebut tercantum pada Permen nomor 49 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa panel surya bisa mengekspor energi listrik ke jaringan PT PLN (Persero) sehingga bisa mengurangi tagihan.

Menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris terdapat meteran ekspor-impor pada PLTS atap. Sehingga sebagian listrik yang dihasilkan bisa diekspor ke jaringan PT PLN.

Sebagian listrik tersebut diekspor dan disimpan dalam jaringan PLN dan digunakan sebagai pemotongan biaya pada bulan selanjutnya. Sehingga tagihan listrik akan jauh lebih murah.

"Kita ekspor ke PLN nanti bukan dinilai uang, tapi dalam bentuk kWh juga. Jadi itu yang diekspor itu disimpan untuk nanti mengurangi tagihan, ibarat deposit lah," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Lebih lanjut, ia mencontohkan sistematis ekspor-impor listrik dari PLTS ke jaringan PLN. Bila suatu rumah menghasilkan 1.000 kWh dan hanya menggunakan 800 kWh, maka 200 kWh sisanya akan diekspor ke jaringan PLN.

Namun, yang diekspor tersebut tidak dalam ukuran yang sama sebesar 200 kWh melainkan mesti dikali 65%, yakni sebesar 130 kWh. Hasilnya, angka 130 kWh itu yang akan digunakan untuk mengurangi tagihan listrik.

"Sisanya 200 kWh itu dikali 0,65 (65%) itu kalau mau dikonversi mau bayar tagihan. Jadi di bulan berikutnya itu sudah deposit PLN dan tagihan dari PLN impor kita 1.000 kWh nah yang diimpor itu selisih 130 jadi cuma 870 bayarnya," ungkap dia.

Agar tagihan bisa lebih murah, listrik dari panel surya dijual ke PLN dengan menggunakan sistem ekspor-impor.

Menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pasal 6, energi listrik dari PLTS atap akan dihitung berdasarkan nilai kWh dikalikan 65% saat diekspor ke sistem jaringan milik PLN.

"Energi listrik Pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%," bunyi aturan tersebut.

"kWh ekspor sendiri adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS atap ke sistem jaringan PT PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor," terang aturan tersebut.

Lebih lanjut, perhitungan energi listrik dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih hantaran listrik nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor. Bila terdapat selisih jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari yang diimpor, angka tersebut akan diakumulasikan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.

Adapun, akumulasi selisih tersebut dilakukan paling lama tiga bulan dengan perhitungan tagihan listrik bulan Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, atau Oktober sampai Desember.

KOMENTAR