Pentingnya Paham Keputusan Moratorium Pekerja Migran Indonesia

Hila Bame

Monday, 28-01-2019 | 13:03 pm

MDN
Suasana Diskusi Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura DPR RI Gedung Nusantara 1 Lantai 16 (Giri Inakoran.com)

 

Jakarta, Inako

Menyikapi adanya  keputusan Moratorium terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan sejumlah daerah di Indonesia, maka dengan itu Fraksi Partai Hanura DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran Indonesia".

Pada 29 Oktober 2018, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati  tenaga kerja asal Majalengka, Jawa Barat bernama Tuti Tursilawati. Kasus Tuti menguatkan alasan agar moratorium TKI ke luar negeri tidak dicabut oleh pemerintah. 

Diharapkan banyak pihak termasuk anggota DPR RI, agar pemerintah lebih dulu menjamin terpenuhnya parameter pengiriman TKI, seperti di atur dalam Pasal 31 Undang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran. 

Dalam kegiatan FGD ini menghadirkan sejumlah pakar dan nara sumber yakni: Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI- Menulis Disertasi Tentang TKI asal NTT di Malaysia (Dr. Servulus Bobo Riti), Anggota DPR RI (Jalaludin Akbar, SH), Wakil Sekjen Bidang Hukum, HAM dan Keamanan DPP Partai Hanura (Petrus Selestinus, SH) dan Pemerhati TKI sekaligus mantan Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Ir. Antonius Doni Dihen, M.Sc) 

Focus Group Discussion  dilaksanakan di Ruang Rapat Fraksi Partai Hanura DPR RI, Gedung Nusantara 1, Lt 16 Senin (28/1/2019)

Sambil diskusi nikmati suara Niken dari Yogyakarta, jangan lupa "klik Subscribe" untuk menghidupi industri kreatif di tanah air, salah satu soko guru ekonomi bangsa, mengurangi pengiriman TKI ke luar negeri.

TAG#Hanura

164117862

KOMENTAR