Penyitaan Rokok Ilegal Di Jateng Tahun 2019 Naik 40% Dibandingkan Tahun 2018

Shanty

Saturday, 21-12-2019 | 14:01 pm

MDN
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Demak, Inako

 

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 18.760.828 batang rokok ilegal selama Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2019. Rokok-rokok ilegal itu disita dari para penjual dan  produsen rokok di Kabupaten Demak.

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like"  untuk NKRI Hebat.

 

 

Salah satunya adalah pabrik rokok Wijaya Makmur Demak. Di pabrik rokok yang beralamat di Desa Bakung RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jateng itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 675.060 berikut 6 buah mesin produksi rokok ilegal saat melakukan penggrebekan pada 29 November 2019 lalu.

Barang bukti jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Jumat (20/12/2019). Pemusnahan dilaksanakan di Pabrik Wijaya Makmur yang dihadiri oleh Wijayanta, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai, Pangdam IVDiponegoro Mayjend TNI Mochamad Effendi, Direskrimsus Polda Jateng  Kombes Hendra Suhartiono, Kasi Bidang Intelejen Kejati Jateng Purjio, Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto serta Dandim 0716 Demak Letkol Arh. M.Ufiz.

“Totalnya 18.760.828 batang rokok yang kami musnahan, 1,76 ton tembakau iris, 47.682 keping pita cukai palsu dan alat pendukung produksi lainnya. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 13.302.770.350 dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7.978.400.307," kata Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Wikanto.
 
Wikanto menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40% dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan naik sebesar 67%. Hasil ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan adanya tambahan dana hibah pajak rokok untuk kegiatan penindakan yang dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir. 

“Sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menghasilkan 398 penindakan di tahun 2019, hingga bulan November senilai Rp 44.848.893.228 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 39.894.667.763,00,” bebernya.

Menurut Wijayanta, Direktur Penindakan dan Penyidikan  Kantor Bea Cukai Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional.

Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp 258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 238,61 miliar.

“Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai,” ujarnya
.

KOMENTAR