Pernikahan Dini Dinilai Memicu Perceraian Dan Narkoba

Binsar

Wednesday, 20-02-2019 | 11:18 am

MDN
Ilustrasi Pernikahan Dini [ist]

Barabai, Inako –

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Dr. Ferdinand Suagian, mengatakan pernikahan dini di Kalimantan Selatan kerap berakibat pada terjadinya perceraian dan praktek hidup yang negatif, dan salah satunya mengkonsumsi narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Suagian, saat acara sosialisasi perlindungan hak anak dari pernikahan usia dini yang diikuti para perwakilan pelajar se Kabupaten HST dia Auditorium kantor Bupati HST, Selasa (19/2).

“Kasus terbanyak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini adalah terjadinya perceraian dan cenderung melakukan hal-hal negatif yang salah satunya adalah ikut-ikutan mengkonsumsi narkoba,” katanya.

Ferdinand mengatakan, salah satu program Kementerian Hukum dan HAM adalah agar masyarakat lebih mengetahui tentang HAM melalui desiminasi tentang perlindungan anak dari pernikahan usia dini, sehingga setiap individu merasa terlindungi oleh Undang-Undang.

"Dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini antara lain masalah perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, sosial dan ekonomi bahkan narkoba yang disebabkan karena tingkat kematangan fisik serta cara berpikir tidak stabil," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hampir dalam kurun waktu lima menit, satu orang meninggal akibat narkoba.

Oleh karena itu, perlu bagi para pelajar diberi arahan tentang undang undang terhadap perlindungan anak agar bisa menekan angka perceraian dan kematian.

Pengawasan dari orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah perlu diperketat terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, sehingga dapat menumbuhkan harapan besar bagi mereka untuk menuju kesuksesan.

Plt Bupati HST yang diwakili Asisten III H Ehwan Rijani mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat terutama dalam bidang hukum dan HAM agar masyarakat luas lebih mengetahui khususnya orang tua dan pelajar.

Menurutnya, agama, kultur dan budaya sangat berpengaruh di masyarakat, sehingga kegiatan ini sangatlah bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan khususnya perlindungan hak anak dari pernikahan dini sebagai tanggungjawab pemerintah.

"Semoga dengan kegiatan ini tingkat kesadaran masyarakat, orang tua, para pelajar mengerti tentang dampak dari pernikahan dini, sehingga berdampak terhadap penurunan angka perceraian baik di Kalsel pada umumnya dan Kabupaten HST pada khusunya," katanya.

KOMENTAR