Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran

Hila Bame

Sunday, 07-02-2021 | 18:32 pm

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Anda perlu mengetahui cara mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan salah satunya adalah Akte Kelahiran yang menjadi syarat ketika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

 

Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Kelahiran F2-01 dari kelurahan;
  2. Surat Kelahiran dari RS/RB/Penolong kelahiran/ SPTJM Kebenaran Data Kelahiran;
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/ SPTJM Kebenaran Pasangan Suami-Isteri;
  4. KTP-el dan KK orang tua (Pemohon);
  5. KTP-el 2 (dua) orang saksi (tidak hadir);
  6. Surat pengantar RT-RW bagi yang belum memiliki NIK.
  7. Formulir Permohonan Pelaporan Terlambat, bagi yang pelaporannya melebihi 60 hari sejak kelahiran.

     

  8. BACA:  

    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengganti Surat Keterangan Lahir Anak Terlantar

     

    Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?

     


     

    Sumber : DISPENDUK CAPIL  Kota Surakarta.

     

KOMENTAR