Petani Resah Terkait Aturan Pungutan Ekspor CPO Dinolkan

Sifi Masdi

Thursday, 06-12-2018 | 21:29 pm

MDN
Kelapa Sawit [ist]

Jakarta,  Inako

Petani kelapa sawit resah atas terbitnya peraturan pungutan ekspor dinolkan untuk komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No 152/2018 yang mengatur skema baru pungutan ekspor CPO beserta turunannya mulai berlaku 4 Desember 2018. 

Di dalam aturan itu dinyatakan:
- Pungutan ekspor CPO US$ 0/ton jika harga komoditas itu di bawah US$ 570/ton
- Pungutan eskpor CPO US$ 25/ton jika harga US$ 570-619/ton
- Pungutan ekspor CPO US$ 50/ton jika harga di atas US$ 619/ton

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan keputusan itu tidak disertai hasil studi yang matang soal dampak pungutan tersebut dengan anjloknya harga sawit di tingkat petani. 

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry mengatakan pada dasarnya petani menyambut baik terbitnya peraturan pungutan ekspor CPO dinolkan, namun dia meminta agar ada studi mendalam terkait hubungan kebijakan itu dengan harga di tingkat petani.

Dia menuturkan saat ini harga tandan buah segar (TPS) anjlok di level sekitar Rp 1.000/kg dibandingkan dengan kondisi normal bisa mencapai Rp 1.600/kg. 

"Belum ada studi apakah kebijakan itu bisa meningkatkan harga di tingkat petani. Kami belum tahu, apakah nanti harga petani bisa naik atau justru turun," katanya saat dihubungi, Kamis (6/12/2018). 

Andry mengatakan dana pungutan ekspor CPO selama ini juga lebih banyak digunakan untuk pengembangan program B20 (biodiesel dengan 20% bauran CPO), ketimbang bagi program petani seperti replanting dan sebagainya. 

Dalam siaran pers hari ini, SPKS juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memastikan agar program B20 mengambil bahan yang berasal dari petani legal dan dari perkebunan rakyat. 

"Kalkulasi SPKS, B20 itu diperoleh dari luas lahan 780.000 ha dan jika semuanya kebun rakyat maka petani akan memperoleh nilai tambah yang selama ini selalu menjual ke tengkulak dengan harga yang sangat rendah," tulis SPKS dalam siaran pers.

 

 

 

KOMENTAR