Petani Tembakau Resah dengan Kenaikan Cukai Rokok Hingga 23%

Sifi Masdi

Tuesday, 05-11-2019 | 06:35 am

MDN
Demo petani tembakau Jawa Barat [ist]

Jakarta, Inako

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat (Jabar) mengajukan keberatan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 yang mengatur kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35%. Keberatan mereka disampaikan saat menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan. Menurut mereka, aturan itu bisa memicu PHK besar-besaran. Karena itu, mereka mendesak kenaikan hanya berkisar 10-15 persen.

"Yang pertama memperhatikan kenaikan cukai, ini perlu dipertimbangkan, jangan terlalu tinggi sampai 23%. Kami minta 10-15%. Kata Pak Dirjen itu di dalam proses pembahasan di tingkat menteri," ujar Pengurus DPC APTI Jabar, Didi Rohmana kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Keberatan mereka langsung ditanggapi  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi. Ia mengatakan bahwa  penerapan kenaikan cukai rokok bervariasi. Misalnya, kenaikan cukai rokok untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dimulai dari 12%. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani di industri padat karya tersebut.

Menurut Heru, kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Namun, pemerintah tetap memperhatikan nasib industri dan tenaga kerja.

 


 

KOMENTAR