PKS Sebut Status Tersangka Anies Berpotensi Menciptakan Kegaduhan

Jakarta, Inakoran.com
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebut penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka bakal menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu ia sampaikan pada Kamis (22/06/2023), menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana soal KPK yang bakal menetapkan Anies sebagai tersangka.
BACA JUGA: Anies Dirumorkan jadi Tersangka, Demokrat Minta KPK Adil dan Profesional
Denny sebelumnya menyebut, penetapan itu merupakan upaya pamungkas istana untuk menjegal Anies maju di Pilpres 2024 mendatang.
Iqbal menilai Anies memang sangat mungkin menjadi tersangka. Apalagi kabar ini disampaikan oleh Denny yang adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Iqbal berharap hal itu tidak akan terjadi dan Anies tetap maju di Pilpres 2024 mendatang.
Diketahui, Anies dipanggil KPK pada 7/9/2022 lalu untuk menjalani pemeriksaaan terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Saat itu dia diperiksa selama 11 jam. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mencari apakah terdapat unsur pidana dalam penyelenggaran Formula E.
Sementara itu, menanggapi keterangan Denny, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi, belum ada tersangka dalam kasus ini.
KOMENTAR