PLTU Teluk Sepang Minta Dibatalkan

Binsar

Thursday, 28-02-2019 | 13:35 pm

MDN
Para nelayan tradisional Kota Bengkulu mendesak pemerintah membatalkan izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Kelurahan Teluk Sepang Bengkulu.. [ist]

Bengkulu, Inako –

Para nelayan tradisional Kota Bengkulu mendesak pemerintah membatalkan izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Kelurahan Teluk Sepang Bengkulu..

Mereka menilai, proyek itu berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan yang pada gilirannya akan membuat para nelayan kehilangan peluang mendapatkan tangkapan ikan yang cukup untuk kehidupan mereka.

"Kami mengkhawatirkan limbah air dari PLTU batubara di Teluk Sepang yang dibuang ke laut akan merusak perairan dan artinya terumbu karang akan terganggu dan otomatis berdampak pada keberlanjutan sumberdaya perikanan," kata Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, Rahmadsyah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan kekhawatiran itu saat berorasi bersama warga dan mahasiswa yang menuntut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencabut izin lingkungan PLTU batubara Teluk Sepang.

Informasi yang dihimpun dari nelayan tradisional lainnya di Pulau Jawa di mana provek PLTU batubara berdiri didapati bahwa limbah dari proyek itu  mencemari perairan dan menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan, ujarnya.

Nelayan lainnya, Faisal mengatakan sebagian besar nelayan Bengkulu adalah nelayan pinggir yang menggunakan alat tangkap sederhana dengan jangkauan hanya 1 hingga 3 mil ke tengah laut.

Dengan peralatan tangkap sederhana itu, saat ini para nelayan dapat menghasilkan ratusan ton ikan dengan kualitas ekspor setiap hari seperti bawal putih, layur hingga lobster.

"Terutama di sekitar lokasi PLTU batubara berdiri saat ini adalah pesisir dengan wilayah tangkap nelayan tradisional yang dikenal dengan ujung karang. Kalau PLTU batubara beroperasi di wilayah itu maka dipastikan ikan-ikan akan terganggu," kata dia.

Sementara itu, Manajer Advokasi Kanopi Bengkulu, Sony Taurus mengatakan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berdiri dengan sejumlah kecacatan hukum, termasuk menyalahi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu.

"Selain itu, masyarakat Teluk Sepang sejak awal sudah menolak keberadaan proyek ini karena mereka tidak mau dicemari udaranya dari asap PLTU batubara," kata dia.

Proyek PLTU 2 x 100 MW di Kelurahan Teluk Sepang merupakan proyek penambahan pembangkit yang dibangun dengan dana asing dari China dan saat ini sedang dalam tahap konstruksi.

KOMENTAR