PM Inggris Batalkan Pungutan Suara Brexit Karena Klausal Backstop

Sifi Masdi

Tuesday, 11-12-2018 | 19:28 pm

MDN
PM Inggris Theresa May [ist]

London, Inako

Alasan utama Perdana Menteri Inggris, Theresa May, membatalkan pemungutan suara untuk meloloskan rancangan perjanjian Brexit di parlemen adalah masih kuatnya penolakan anggota parlemen atas klausul "backstop".

Aturan backstop ini terkait dengan pengaturan perbatasan antara Irlandia Utara yang merupakan wilayah Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia yang adalah anggota Uni Eropa (UE).

Demi mencegah terjadinya perbatasan ketat atau hard border jika Inggris dan UE tidak dapat menyepakati kesepakatan dagang dalam masa transisi 21 bulan yang dapat diperpanjang setelah Brexit di 29 Maret 2019, situasi "backstop" dapat diterapkan.

Situasi ini akan membuat Irlandia Utara secara umum tetap selaras dengan aturan UE sehingga memungkinkan pergerakan barang dan manusia secara bebas yang saat ini terjadi terus berlanjut, dilansir dari CNBC International.

Intinya, klausul backstop ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbatasan yang ketat antara Irlandia dan Irlandia Utara.

Namun, backstop sangat kontroversial karena sifatnya yang tidak terbatas, dan karena ini berarti Irlandia Utara memiliki hubungan yang berbeda dengan UE bila dibandingkan dengan wilayah Inggris lainnya.

Beberapa anggota parlemen dari Irlandia Utara sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran akan terjadi perpecahan bila klausul backstop diterapkan, terutama mengingat jangka waktunya yang tidak terbatas.

Berbicara di hadapan parlemen hari Senin, May mengklaim meskipun ada dukungan secara luas terhadap kesepakatan yang ia bawa, masih tetap ada isu terkait backstop yang memicu kekhawatiran secara luas dan dalam. Ia mengatakan akan kembali bertemu pihak UE untuk menegosiasikan ulang perjanjian itu. 

 


 

KOMENTAR