Polda Jawa Barat Instruksi Tembak Mati Begal, KontraS: Pelanggaran HAM

Saverianus S. Suhardi

Sunday, 05-06-2022 | 15:10 pm

MDN
Polda Jawa Barat Instruksi Tembak Mati Begal, KontraS: Pelanggaran HAM [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Seksual (KontraS) menegaskan bahwa instruksi untuk menembak mati geng motor dan begal berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangannya pada Minggu (5/6/2022).


Baca juga: Rekam Jejak Andrie Bayuaji, Musisi Top yang Ditangkap Karena Narkoba


Geng motor dan begal memang meresahkan masyarakat. Namun, aparat tidak boleh semena-mena dan tetap harus melakukan langkah yang terukur.

Rivanelle merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Polisi tidak boleh bertindak atas penilaian sendiri dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga, memelihara ketertiban dan mnejamin keselamatan umum.

Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa penggunaan senjata bertujuan untuk melumpuhkan pelaku dan bukan untuk mematikannya.

Menurut KontraS, begal dan geng motor yang akhir-akhir ini marak terjadi tidak boleh dihadapi dengan pendekatan yang represif tetapi harus melalui sistem peradilan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana sebelumnya meminta anggotanya untuk menindak tegas geng motor dan begal termasuk dengan cara menembak di tempat.

KontraS pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Irjen Suntana.

 

 

KOMENTAR