Polda Papua Barat Kejar Pelaku Pembantaian Ratusan Buaya Di Sorong

Binsar

Friday, 20-07-2018 | 07:30 am

MDN
Ratusan buaya korban pembantaian Aimas [ist]

Sorong, Inako –

Aimas, warga SP 1, Kabupaten Sorong, Papua Barat yang telah melakukan pembataian ratusan buaya secara keji Sabtu (14/7/2018) lalu, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian Resort (Polres) Sorong, Papua Barat.

Kasus itu yang menggemparkan dunia ini, mendapat perhatian serius dari aktivis dan pencinta satwa mengingat jumlah buaya yang jadi korban capai ratusan ekor. Karena itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat pun harus turun tangan untuk memback up Polres Sorong.

"Kami sudah menurunkan tim, kami akan membackup jajaran penyidik Polres Sorong untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembantaian ratusan buaya tersebut karena itu ada kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Direktur Reserse Dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Santoso saat di konfrimasi, Rabu (18/7/2018).

Dari informasi kejadian yang didapatkan, kata dia, pelaku penganiayaan hewan bisa diancam hukuman pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun seiring dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk menjerat para pelaku yang melakukan pebantaian satwa yang dilindungi, seperti burung Cenderawasih dan hewan lainnya.

"Sekarang berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini, Gubernur Papua Barat, telah meminta agar jangan lagi ada kegiatan-kegiatan sosial yang menggunakan burung Cenderawsaih yang asli," terangnya.

Tempat Penangkaran Buaya di Sorong, Papua Barat [ist]

 

Upaya Gubernur Papua Barat tersebut, kata Budi, merupakan salah satu langkah yang sangat bagus, agar generasi muda Papua yang akan datang tidak hanya melihat burung Cenderawasih tersebut dalam bentuk gambar.

"Beberapa satwa dan tumbuhan lainnya juga dilindungi. Kebetulan ratusan buaya yang dibantai ini masuk dalam ketegori satwa yang dilindungi, tapi ada proses-porses birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izinnya," tegas Budi.

Terlepas dari kematian warga itu, ratusan buaya yang dibantai ini merupakan satwa yang dilindungi, sehingga polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari tahu siapa dalang dibalik kasus ini.

KOMENTAR