Polisi Akui Tak Temukan Unsur Pidana pada Pengibaran Bendera HTI di Poso

Sifi Masdi

Thursday, 01-11-2018 | 12:01 pm

MDN
Pengibaran bendera HTI di Poso [ist]
"Jangan mempermainkan Indonesia, jangan mempermainkan NKRI. Jangan ia mencoba mencederai persatuan Indonesia. Tidak boleh. NKRI harga mati,"

 

Jakarta, Inako

Polisi menyampaikan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di halaman DPRD Poso, Sulawesi Tengah. Polisi mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Update terakhir tidak ditemukan pelanggaran pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/10/2018) malam.

Saat ditanya soal tindak lanjut terhadap oknum yang mengibarkan bendera HTI, Dedi mengatakan pihak Polres Poso belum memberikan perkembangan terbaru.

"Belum ada update lagi dari polres, itu yang terakhir disampaikan (tidak ada unsur pidana)," imbuhnya.

Peristiwa pengibaran bendera HTI terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 ketika aksi bela tauhid. Sempat ada informasi soal penurunan Bendera Merah Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian pada Kapolres Poso yang diteruskan pada Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. 

Kemudian pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi didapatkan kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih itu sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.

"Semula dilaporkan bahwa adanya penurunan Bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lafaz Laaillahaillallah namun setelah diadakan olah tempat kejadian perkara atau rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumentasi video selama aksi bahwa Bendera Merah Putih tidak sedang berkibar atau tidak ada bendera," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Hery Murwono dalam keterangan, Minggu (28/10).

"Dari hasil interogasi dan fakta, ternyata anggota tersebut mengira Bendera Merah Putih yang dimaksud ternyata adalah milik peserta aksi karena posisi Bendera Merah Putih milik peserta aksi tepat atau tidak jauh dari tiang bendera di depan kantor DPRD Kabupaten Poso," ucap Hery.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tindakan tersebut merupakan pelecehan ideologi Pancasila. Ia beranggapan bahwa aksi itu juga merupakan suatu bentuk pengkhianatan ideologi bangsa.

Menurut Wiranto, tindakan semacam inilah yang dapat mengancam kedaulatan NKRI. Sebab bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara.

"Jangan mempermainkan Indonesia, jangan mempermainkan NKRI. Jangan ia mencoba mencederai persatuan Indonesia. Tidak boleh. NKRI harga mati," tegasnya. 

 

Baca juga :


 

 

 

KOMENTAR