Polisi Amankan 2 Orang yang Viralkan Hoaks Surat Surat Tercoblos

Sifi Masdi

Friday, 04-01-2019 | 18:21 pm

MDN
Ilustrasi kotak surat suara [ist]

Jakarta, Inako

Kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Kepala Biro Penerangan Masyrakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.

“Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka. 

“Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.

Kemudian, kata Dedi, penyidik sudah melakukan identifikasi siapa yang pertama kali memuat hoaks soal tujuh kontainer surat suara di media sosial. “Ini yang sedang dikerjakan dan didalami oleh penyidik,” kata Dedi. 

Tak hanya itu, kata Dedi, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil saksi ahli. Saksi ahli itu yakni saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Teknologi (ITE).

“(Pemanggilan saksi ahli) biar lebih mengerucut konstruksi hukumnya dalam rangka untuk menentukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. Itu yang akan dikejar penyidik,” tutur Dedi.



 

KOMENTAR