Polisi Ciduk Komplotan Penipuan dengan Modus Uang Raja Rp 23 Triliun

Jakarta, Inako
Polisi memburu seorang anggota komplotan penipuan dengan modus pencairan uang raja - raja Nusantara Rp 23 triliun.
"Kelompok itu ada lima orang pelaku, masih ada satu yang kami cari, DPO (daftar pencarian orang) berinisial TSD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Argo, TSD bertugas untuk membuat dokumen-dokumen palsu yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Dokumen tersebut yang nantinya digunakan oleh komplotan itu untuk meyakini korban agar mentransfer uangnya ke para pelaku.
Sebelumnya, pada 7 November 2018, polisi menangkap empat orang berinisial HR, (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Mereka adalah komplotan penipu dengan modus pencairan uang raja - raja nusantara sebesar Rp 23 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Argo, para pelaku mengatakan uang tersebut tersimpan di Bank HSBC dan ABN Ambro di Belanda. Diperlukan sejumlah uang untuk dapat mencairkan uang tersebut.
Penipuan yang mereka lakukan, kata Argo, dalam rangka mengumpulkan dana tersebut. Dalam aksinya, masing-masing mengaku sebagai pegawai dari lembaga negara guna meyakinkan calon korban.
"D ini mengaku dari BIN, berpangkat Mayjen. Kemudian tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK dan tersangka R mengaku pegawai Istana Kepresidenan," kata Argo, Senin (12/11/2018).
Kasus ini terungkap berkat ocehan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus berita bohong yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Saat diperiksa, Ratna Sarumpaet sempat menyebut nama DS dan RM. Penyidik pun kemudian memeriksa DS dan mendapati ia pernah melakukan penipuan modus uang raja – raja nusantara.
TAG#Polisi, #Buru, #Komplotan Penipuan, #Uang Raja, #Nusantara
198730540
KOMENTAR