Polisi Larang PA 212 Demo depan MK

Sifi Masdi

Monday, 24-06-2019 | 08:54 am

MDN
Gedung Mahkamah Konstitusi [ist]

Jakarta, Inako

Polisi melarang adanya aksi selama proses sidang sengketa Pilpres di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). PA 212 menyebut aksi sekaligus halalbihalal di gedung MK akan berjalan damai.

"Kami juga taat prosedur dan dengan itu kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian agar kita bisa bekerja sama agar aksi didengar hakim MK dan juga masyarakat serta berjalan dengan tertib dan damai," kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin, Minggu (23/6/2019).

Novel menilai wajar polisi melarang aksi tersebut di depan gedung MK. Tapi ada tidaknya aksi itu juga jalan Medan Merdeka Barat ditutup, sehingga fungsi jalan berkurang. 

"Hal yang wajar polisi menyampaikan sikapnya seperti itu dengan alasan menjaga ketertiban umum, namun sampai saat ini tanpa kegiatan aksi masyarakat yang membela kepentingan rakyat dan negara di jalan depan MK juga ditutup sehingga fungsi jalan berkurang," jelas dia. 

Tapi lanjut Novel, aksi tersebut sangat penting demi untuk nasib bangsa agar bisa menegakkan keadilan yang berketuhanan sesuai Pancasila. Aksi juga dilindungi undang-undang dan HAM. 

"Aksi ini kedepan agar negara ini bisa menegakan keadilan yang berketuhanan sesuai dengan Pancasila dan juga dilindungi oleh undang-undang dan HAM internasional," tutur dia.

Selain itu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengkritik rencana aksi damai PA 212 hingga GNPF di depan gedung MK. Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan meminta PA 212 tidak usah terlalu 'genit'. 

Novel pun menanggapi Ade Irfan yang tidak mengerti perjuangan Islam untuk membela keadilan meski berasal dari partai berlambang kakbah. Ade Irfan disebut sedang menghalalkan segala cara dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Justru dia itu pembela politik mungkar yang menghalalkan segala cara termasuk dengan cara curang yang TSM dan diduga tidak jelas status pengacaranya, sehingga tidak heran kalau komentarnya seperti itu baik menyimpang dari agama dan konstitusi bahwa demo dilindungi oleh undang undang," tegas Novel. 

 

 

KOMENTAR