Polisi Mulai Geledah Rumah Pencipta Hoax Ratna Sarumpaet

“Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet sebagai awal dari proses penyelidikan atas sandiwara penganiayaan RS yang menghebohkan publik.”
Jakarta, Inako
Setelah Ratna Sarumpaet (RS) ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, saat ini Personel Polda Metro Jaya mulai menggeledah rumah sang pencipta hoax. Penggeledahan rumah itu merupakan awal dari penyelidikan sandiwara RS.
Polisi mulai melakukan penggeledahan pada Jumat (5/10/2018) dini hari di rumah RS di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu membutuhkan waktu dua jam dan langsung didampingi RS sendiri.
Polisi yang membawa RSa tiba di rumah sekitar pukul 00.20 WIB. Fokus penggeledahan adalah seluruh isi rumah dan kamar RS. Polisi tampak keluar rumah bersama RS sekitar pukul 02.20 WIB dan membawanya kembali ke Polda Metro Jaya.
"Yang dibawa dari rumah sini ada laptop, ada juga buku bank (buku tabungan), HP-nya disita juga," ujar pengacara Rata, Insank Nasruddin, saat ditemui di lokasi.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengambil kartu ATM dan beberapa nota bukti transaksi pembayaran atau bill. Barang-barang yang dibawa polisi dari rumah ini merupakan barang-barang yang dinilai terkait dengan kasus RS.
Rumah RS memang menjadi awal mula dari sandiwara Ratna soal lebam di wajah. RS yang pada 21 September 2018 lalu menjalani operasi sedot lemak di pipi mengalami lebam di wajah. Saat pulang ke rumah, anak RS menanyakan sebab lebam di wajah Ratna.
"Saya pulang, seperti membutuhkan alasan kepada anak saya di rumah, mengapa lebam-lebam. Dan memang anak saya tanya dan saya jawab dipukul orang," ucap RS saat konferensi pers di kediamannya pada Rabu (3/10) lalu.
Kebohongan berupa kalimat pendek itu ternyata terus-terusan dikorek oleh anak RS. Dia lalu terus mengembangkan kebohongan yang dibuat sendiri itu.
"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," ujar RS.
Atas sandiwaranya itu, RS terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga membuat keonaran. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946.
TAG#Polisi, #Bohong, #Ratna Sarumpaet, #Operasi Plastik
198737819
KOMENTAR