Polisi Periksa Nur Mahmudi Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Ini

Sifi Masdi

Monday, 03-09-2018 | 16:34 pm

MDN
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi [ist]

Depok, Inako

Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Pemanggilan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada media, Senin (3/9/2018).

Namun Argo tidak menjelaskan kapan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan bahwa keduanya dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.

"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujar Argo.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.

Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Tetap Argo menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui apakah mantan Wali Kota Depok itu langsung ditahan atau tidak. "Itu haknya penyidik ya," pungkasnya.

 

KOMENTAR